Selasa, 29 Desember 2015

Dilema Ucapan Selamat Natal

          Momen hari natal adalah sebuah momen yang sangat dinanti-nanti oleh mayoritas umat Kristen untuk merayakan atau menyambut kelahiran Yesus (Isa Almasih). Dalam sejarahnya, perayaan natal baru dimulai pada sekitar tahun 200 M di Aleksandria (Mesir). Banyak versi atau pendapat ketika pelakasanakan natal, dan  berbeda-beda disetiap negara. Misalnya di Armenia, hari natal diperingati pada tanggal 6 Januari, di Ortodoks timur tanggal 7 Januari, sedangkan yang lain diperingati seperti yang tertera dalam kalender nasional, yakni tanggal 25 Desember.
Natal sendiri berasal dari bahasa portugis yang berarti “kelahiran”. Atau dalam ungkapan bahasa latin disebut dies natalis (hari lahir). Sedangkan dalam bahasa inggris dinamakan dengan Cristmas. Banyak sekali hal yang terkait dengan natal berasal dari Barat, misalnya tentang pohon natal yang dihiasi sedemikian rupa demi menyambut kelahiran Isa Almasih, kartu natal, adat bertukar hadiah dengan sesama anggota keluarga, serta kisah santa klaus atau sinterklas.
Dari sedikit ulasan mengenai hari natal diatas, sekarang yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan ialah mengenai hukum mengucapkan selamat natal kepada kaum yang merayakan. Ikhtilaf (perbedaan) pun terjadi dikalangan ulama kontemporer. Ada yang berkata boleh, dan ada juga yang berkata haram. Bukannya tanpa dalil, mereka semua mempunyai dalil yang mana dalil tersebut adalah penguat atas pendapat yang telah mereka katakan.
Akan tetapi, mayoritas ulama kontemporer yang ahli dibidang fiqh, tafsir dan hadist membolehkan ucapan selamat natal. Sementara minoritas ulama yang melarang yaitu kelompok wahabi.
Sebenarnya, ada dua hal yang menjadi topik dalam perdebatan mengenai hari natal ini. Yang pertama hukum mengucapkan selamat natal, dan yang kedua hukum mengikuti ritual sakramen natal. Dengan dalih membolehkan atau menghalalkan, ulama melihat Surat Al-Mumtahanah 60:8 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlakuk adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengisir kamu dari negerimu . sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. Surat Al-Baqarah 2:83 “serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia”.
Bukannya tanpa dalil yang jelas, mereka yang berpendapat mengharamkanpun juga mempunya dalil yakni “pada hari kiamat telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah KU-cukupkan kepadamu nikmay-Ku, dan telah Ku-rihai islam itu jadi agama bagimu (QS. Al-Maidah Ayat: 3). Dan juga QS. Al-Imron ayat 85 “ barang siapa yang mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia diakhirat termasuk orang- orang yang rugi.
Dari dua statement diatas, saya lebih condong pada pendapat yang pertama. Tapi sekali lagi, kita tidak boleh saling mengungguli ataupun saling mengolok-ngolok karena merasa pendapat kita yang paling benar. Mari kita terapkan bahawa kita adalah bangsa indonesia yang bisa bertoleransi. Dan perbedaan dalam berpendapat adalah sebuah hal yang lumrah atau biasa, akan tetapi ketika mengalami sebuah perbedaan jangan sampai membuat kita sesama umat islam menjadi terpecah belah. Yang kita takutkan, kita hanya menjadi kambing hitam umat non islam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar