Momen hari
natal adalah sebuah momen yang sangat dinanti-nanti oleh mayoritas umat Kristen
untuk merayakan atau menyambut kelahiran Yesus (Isa Almasih). Dalam sejarahnya,
perayaan natal baru dimulai pada sekitar tahun 200 M di Aleksandria (Mesir).
Banyak versi atau pendapat ketika pelakasanakan natal, dan berbeda-beda disetiap negara. Misalnya di
Armenia, hari natal diperingati pada tanggal 6 Januari, di Ortodoks timur
tanggal 7 Januari, sedangkan yang lain diperingati seperti yang tertera dalam
kalender nasional, yakni tanggal 25 Desember.
Natal sendiri
berasal dari bahasa portugis yang berarti “kelahiran”. Atau dalam ungkapan
bahasa latin disebut dies natalis (hari lahir). Sedangkan dalam bahasa inggris
dinamakan dengan Cristmas. Banyak sekali hal yang terkait dengan natal berasal
dari Barat, misalnya tentang pohon natal yang dihiasi sedemikian rupa demi
menyambut kelahiran Isa Almasih, kartu natal, adat bertukar hadiah dengan
sesama anggota keluarga, serta kisah santa klaus atau sinterklas.
Dari sedikit
ulasan mengenai hari natal diatas, sekarang yang sedang hangat-hangatnya
diperbincangkan ialah mengenai hukum mengucapkan selamat natal kepada kaum yang
merayakan. Ikhtilaf (perbedaan) pun terjadi dikalangan ulama kontemporer.
Ada yang berkata boleh, dan ada juga yang berkata haram. Bukannya tanpa dalil,
mereka semua mempunyai dalil yang mana dalil tersebut adalah penguat atas pendapat
yang telah mereka katakan.
Akan tetapi,
mayoritas ulama kontemporer yang ahli dibidang fiqh, tafsir dan hadist
membolehkan ucapan selamat natal. Sementara minoritas ulama yang melarang yaitu
kelompok wahabi.
Sebenarnya, ada
dua hal yang menjadi topik dalam perdebatan mengenai hari natal ini. Yang
pertama hukum mengucapkan selamat natal, dan yang kedua hukum mengikuti ritual
sakramen natal. Dengan dalih membolehkan atau menghalalkan, ulama melihat Surat
Al-Mumtahanah 60:8 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan
berlakuk adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mengisir kamu dari negerimu . sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil”. Surat Al-Baqarah 2:83 “serta ucapkanlah
kata-kata yang baik kepada manusia”.
Bukannya tanpa
dalil yang jelas, mereka yang berpendapat mengharamkanpun juga mempunya dalil
yakni “pada hari kiamat telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
KU-cukupkan kepadamu nikmay-Ku, dan telah Ku-rihai islam itu jadi agama bagimu
(QS. Al-Maidah Ayat: 3). Dan juga QS. Al-Imron ayat 85 “ barang siapa yang
mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama
itu) dari padanya, dan dia diakhirat termasuk orang- orang yang rugi.
Dari dua statement
diatas, saya lebih condong pada pendapat yang pertama. Tapi sekali lagi, kita
tidak boleh saling mengungguli ataupun saling mengolok-ngolok karena merasa
pendapat kita yang paling benar. Mari kita terapkan bahawa kita adalah bangsa
indonesia yang bisa bertoleransi. Dan perbedaan dalam berpendapat adalah sebuah
hal yang lumrah atau biasa, akan tetapi ketika mengalami sebuah perbedaan
jangan sampai membuat kita sesama umat islam menjadi terpecah belah. Yang kita
takutkan, kita hanya menjadi kambing hitam umat non islam.